A. Negara
a) Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing
Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun
berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan
dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga
diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan
istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut para ahli.
a.
George
Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.
G.W.F
Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.
Logeman
= Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan
kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu
dengan kekuasaannya.
d.
Karl
Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum
borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
e.
Roelof
Krannenburg = Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
f.
Roger
H. Soltau = Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
g.
H.J
Laski = Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu
atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
h.
Prof.
R. Djokosoetono = Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
i.
Prof.
Mr. Soenarko = Negara
adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana
kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
j.
Prof.
Miriam Budiarjo = Negara
adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya
secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
k.
Aristoteles = Negara adalah perpaduan beberapa keluarga
mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya,
dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan
organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang
permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan
yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur
dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan
kekuasaan yang ada.
Negara mempunyai dua tugas utama, yaitu :
· Mengatur dan menertibkan gejala -
gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
· Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan bersama.
b) Sifat - sifat Negara
Sebagai
organisasi kekuasaan tertinggi, Negara mempunyai sifat khusus yang tidak
melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena
penjelamaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat Negara antara
lain :
o
Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarki.
o
Sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
o
Sikap
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang - undangan mengenai semua
orang tanpa kecuali.
c) Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan
suatu Negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk Negara
dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk Negara jika hubungan suatu Negara ke
dalam (dengan daerah - daerahnya) maupun ke luar (dengan Negara lain) ikatannya
merupakan suatu Negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam
maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu Negara.
Dalam teori modern sekarang ini,
bentuk Negara yang terpenting adalah :
§ Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu
berada pada pusat. Ada dua macam bentuk Negara kesatuan, yaitu:
Ø
Negara
kesatuan dengan system sentralisasi
Ø
Negara
kesatuan dengan system desentralisasi
§ Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah Negara yang terjadi dari
penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang
merdeka.
d) Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dkatakan sebagai suatu
Negara, Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
· Harus ada wilayahnya
· Harus ada rakyatnya
· Harus ada pemerintahnya
· Harus ada tujuannya
· Mempunyai kedaulatan
B.
Pengertian
warganegara
Warganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
C.
Kasus
- kasus yang bersangkutan dengan warga Negara dan Negara
· Kasus globalisasi
yang berdampak pada sosial budaya di Indonesia
Kasus ini bisa dikatakan menyangkut
kehidupan warga Negara dengan Negara karena belakangan ini dampak globalisasi
sudah sangat terasa di kehidupan bermasyarakat. Terjadi pergeseran nilai-nilai
budaya dari budaya Indonesia yang lemah lembut, dan sopan menjadi budaya luar
negeri yang kasar, suka melakukan kekerasan dan suka melawan peraturan yang
berlaku.
· Kasus korupsi
yang dilakukan para petinggi Negara
Kasus ini bisa dikatakan menyangkut
kehidupan bermasyarakat karena korupsi yang dilakukan di Indonesia diperbuat
oleh para petinggi Negara. Hal ini yang membuat para masyarakat berfikir dua
kali untuk mempercayai petinggi Negara mereka. Sedangkan yang kita ketahui,
suatu Negara biasanya di pimpin oleh para petinggi. Apabila para petinggi kita
suka melakukan korupsi, maka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
kita dapat berpengaruh juga. Hal yang mungkin terjadi, para masyarakat menjadi
tidak jujur dan suka melakukan korupsi kecil-kecilan yang lama kelamaan bisa
menjadi kebiasaan dan berubah menjadi korupsi besar-besaran seperti yang
dilakukan para petinggi Negara kita.
· Kasus video porno
artis
Kasus ini baru saja hangat dibicarakan
di masyarakat Indonesia belakangan ini. Kasus ini sangat terlihat pengaruhnya
di kehidupan bermasyarakat dan berbangsa kita. Beberapa saat setelah
tersebarnya video porno artis di internet, banyak kasus yang timbul. Contohnya
seperti pemerkosaan dibawah umur dan ramainya warung internet dengan anak-anak
dibawah umur yang mengakses situs porno. Kasus ini juga bisa merusak moral
bangsa Negara kita.
D.
Pendapat para
tokoh mengenai Hubungan antara Negara dan Hukum
a) Pengertian hukum
menurut pendapat para ahli.
·
Grotius : Perbuatan tentang moral yang menjamin
keadilan.
·
Van Vanenhoven : Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang
bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala
lain.
·
Prof. Soedkno Mertokusumo : Keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
·
Mochtar Kusumaatmadja : Keseluruhan
asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga
meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam
masyarakat.
·
Aristoteles : Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman
terhadap pelanggar.
·
Hugo de Grotius : Peraturan
tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang
kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
·
Van Kan : Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa
untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·
Leon Duguit : Semua aturan tingkah laku para angota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh
anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang
dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
itu.
·
Immanuel Kant : Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas
dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
·
E Utrecht : Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib
suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan.
·
Eugen Ehrlich : Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi
kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and
jurisprudence dan living law.
·
Roscoe Pound : Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan
hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah
laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai
kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan
administratif Law as a tool of social engineering.
·
Hans Kelsen : Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia.
Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
·
John Austin : Seperangkat perintah, baik langsung maupun
tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan
masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas
yang tertinggi.
·
Karl Von Savigny : Aturan
yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui
pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia,
dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga
masyarakat.
·
Karl Max : Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis
dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
·
Llywellin : Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang
suatu persengketaan.
·
Holmes : Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh
pengadilan.
·
Paul Scholten : Suatu petunjuk tentang apa yang layak
dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.
·
Thomas Hobbes : Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah
memerintah pada yang lain.
·
M J Van ApelDorn : Sebagai
gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku
dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
·
Soerjono Soekamto : Mempunyai
berbagai arti:
1.
Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hokum
2.
Hukum dalam arti disiplin atau system ajaran
tentang kenyataan
3.
Hukum dalam arti kadah atau norma
4.
Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5.
Hukum dalam arti keputusan pejabat
6.
Hukum dalam arti petugas
7.
Hukum dalam arti proses pemerintah
8.
Hukum dalam arti perilaku yang teratur
9.
Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
·
Thomas Aquinas : Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum
tidak boleh dilanggar.
b) Hubungan Negara
dengan Hukum
Negara, jika di
definisikan adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent(wikipedia). Jika berbicara tentang
sistem atau aturan yang berlaku tentu itulah yang disebut dengan hukum, dan
jika membicarakan hubungan negara dengan hukum pasti akan banyak sekali
pendapat, namun yang pasti hukum di buat bertujuan untuk kepentingan dan
keadilan untuk rakyat dalam negara tersebut.
Jika saja di
negara tidak di berlakukan hukum, tentu orang-orang yang ada dalam sebuah
negara akan melakukan semua yang dia mau tanpa aturan, dan tentu berlaku hukum
rimba yang kuat menindas yang lemah. Hukum bertujuan untuk menghapuskan semua
perbedaan keadilan untuk warga negaranya, dan hukum juga tidak memandang berat
sebelah atau pilih kasih siapa pun yang bersalah dan memang harus dihukum ya
memang harus di hukum sesuai dengan perbuatan atau kesalahan yang di lakukan
oleh seseorang baik dia Presiden sekali pun jika melanggar hukum harus tetap di
hukum, jika tidak mau di hukum pasti Rakyat yang akan menghukum.
Jadi intinya
hubungan negara dengan hukum adalah, hukum sebagai pengawas atau pengatur
supaya warga negaranya bisa melakukan sesuatu dengan sesukanya dan melanggar
aturan-aturan yang merugikan orang lain.
c) Pendapat saya
mengenai hubungan Negara dan hokum
Menurut saya, Negara
ialah suatu organisasi terbesar yang didalamnya mempunyai rakyat, wilayah dan
kekuasaan yang di atur pemerintah. Dari pengertian tersebut dapat dlihat suatu Negara
harus mempunyai hukum untuk mengatur dan mengawasi rakyat dari setiap
wilayahnya agar tercipta suatu Negara yang aman, damai dan sesuai dengan
norma-norma yang berlaku.
Sumber :
·
Harwantiyoko, dan Neltje F. Katuuk, MKDU Ilmu
Sosial Dasar, Gunadarma, Jakarta 1996