Jumat, 28 Desember 2012

Proposal Penelitian


Dampak Teknologi Layar Sentuh

BAB I
PENDAHULUAN

  1. 1.1. Latar Belakang Penelitian

Tidak dapat disangkal bahwa salah satu penyebab utama terjadinya era globalisasi yang datangnya lebih cepat dari dugaan semua pihak adalah karena perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi. Penggabungan antara teknologi komputer dengan telekomunikasi telah menghasilkan suatu revolusi di bidang sistem informasi. Data atau informasi yang pada jaman dahulu harus memakan waktu berhari-hari untuk diolah sebelum dikirimkan ke sisi lain di dunia, saat ini dapat dilakukan dalam hitungan detik.
Teknologi Informasi dan Komunikasi, TIK (bahasa Inggris: Information and Communication Technologies; ICT) adalah payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Oleh karena itu, teknologi informasi dan teknologi komunikasi adalah dua buah konsep yang tidak terpisahkan. Jadi Teknologi Informasi dan Komunikasi mengandung pengertian luas yaitu segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media.
Contoh dari Teknologi Informasi dan komunikasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel). Dan saat ini iPad merupakan salah satu perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sedang di gandrungin oleh kalangan masyarakat.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi selalu menciptakan sebuah teknologi yang semakin canggih dari teknologi sebelumnya. Namun setiap teknologi yang tercipta selalu terdapat sebuah dampak dari teknologi tersebut. Baik itu dampak positif ataupun negatif. Baik itu dampak untuk psikologi pengguna atau kesehatan tubuh pengguna. 
1.2.         Rumusan Masalah
Dalam penelitian ini penulis merumuskan persoalan dalam bentuk pertanyaan, rumusan masalah yang diajukan yaitu :
1.                  Bagaimana sejarah teknologi layar sentuh?
2.                  Apa saja dampak dari teknologi layar sentuh?

BAB II
PEMBAHASAN

  1. 2.1. Landasan Teori

Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia sedangkan layar sentuh {bahasa Inggris touchscreen} adalah sebuah perangkat input komputer yang bekerja dengan adanya sentuhan tampilan layar menggunakan jari atau pena digital. Antarmuka layar sentuh, di mana pengguna mengoperasikan sistem komputer dengan menyentuh gambar atau tulisan di layar itu sendiri, merupakan cara yang paling mudah untuk mengoperasikan komputer dan kini semakin banyak digunakan dalam berbagai aplikasi.
Layar sentuh banyak digunakan dalam industri manufaktur yang membutuhkan tingkat akurasi, sensivitas terhadap sentuhan, dan durabilitas yang sangat tinggi. Namun perangkat layar sentuh semakin lama semakin dapat ditemukan dalam perangkat-perangkat teknologi konsumen yang diproduksi secara massal, seperti pada komputer jinjing, pemutar musik seperti iPod Touch, dan telepon genggam seperti iPhone atau Blackberry Storm. Hal ini dimungkinkan karena perangkat layar sentuh dapat dibuat dalam berbagai ukuran tampilan.
Layar sentuh sering dipakai pada kios informasi di tempat-tempat umum, misalnya di bandara dan rumah sakit serta pada perangkat pelatihan berbasis komputer. Sistem layar sentuh tersedia dalam bentuk monitor yang sudah memiliki kemampuan layar sensitif sentuhan dan ada juga kit touchscreen yang lebih ekonomis yang dapat dipasang pada monitor yang sudah ada.
Teknologi layar sentuh dapat diartikan sebagai display elektronik yang mampu mendeteksi kehadiran atau sentuhan di lokasi tertentu di area display. Layar sentuh dapat diartikan area display yang disentuh dengan jari atau stylus.
  1. 2.2.Kerangka Penelitian

Pada tahun 1971, pertama kali “Touch Sensor” ini dikembangkan oleh Doktor Sam Hurst (pendiri Elographics) sekaligus sebagai seorang instruktur di University of Kentucky. Sensor ini disebut “Elograph,” dan telah dipatenkan oleh University of Kentucky Research Foundation. “Elograph” ini tidak transparan seperti touchscreens modern, namun demikian elograph telah menjadi tonggak sejarah yang signifikan dalam teknologi touchscreen. Pada tahun 1974 touchscreen pertama sesunggunya yang telah dilengkapi dengan permukaan transparan dikembangkan oleh Doktor Sam Hurst dan Elographics. Pada tahun 1977 Elographics dikembangkan dan dipatenkan dengan teknologi lima-kawat resistif, yaitu teknologi touchscreen yang paling populer digunakan saat ini.
Touchscreens akhirnya menjadi hal yang biasa dalam kehidupan sehari-hari. Perusahaan menggunakan layar sentuh untuk sistem kios dalam pengaturan penjualan ritel dan pariwisata, pusat penjualan, ATM, dan PDA, di mana stylus kadang-kadang digunakan untuk memanipulasi GUI dan untuk memasukkan data. Popularitas ponsel pintar, PDA, game konsol portabel dan berbagai jenis peralatan informasi telah mendorong permintaan dan penerimaan touchscreens.
HP-150 dari tahun 1983 telah menjadi salah satu komputer paling awal di dunia touchscreen komersial. Sesungguhnya tidak memiliki touchscreen dalam artian sempit, melainkan ia memiliki tabung CRT Sony 9″ yang dikelilingi oleh pemancar dan penerima infra merah, yang mendeteksi posisi setiap obyek non-transparan di layar.
Awalnya touchscreens yang semula hanya bisa merasakan satu titik kontak pada satu waktu, dan hanya memiliki sedikit kemampuan untuk merasakan seberapa keras seseorang menyentuh. Kini telah mulai berubah dengan komersialisasi dengan teknologi multi-touch.
PC tablet yang digagas oleh apel komputer dan diikuti oleh merek-merek terkenal dunia lainnya telah menjadikan touchscreen multi-touch menjadi interface utama dengan berbagai kemampuan yang disediakannya.
Semakin banyak anak-anak kecil bermain dengan iPad, iPhone, atau gadget berlayar sentuh. Bagi orang tua, hubungan antara anak-anak mereka dan peranti canggih ini masih menimbulkan banyak pertanyaan.
Dulu, anak-anak kecil hanya berinteraksi dengan televisi atau video games. Menurut para pakar dan peneliti ilmu saraf yang pernah mempelajari dampak peranti-peranti semacam itu terhadap anak-anak, iPad adalah sesuatu yang benar-benar berbeda.
Daniel Anderson, profesor emeritus psikologi University of Massachusetts, berkata anak-anak sering kesulitan mengetahui bagian layar mana yang harus mereka perhatikan saat menonton TV.
Sebuah aplikasi iPad memiliki tingkat keterlibatan yang lebih tinggi, karena pada umumnya pusat kejadian di layar adalah tempat yang disentuh oleh anak-anak. Para peneliti berharap kemampuan interaksi semacam ini dapat membantu anak-anak belajar.
Namun tidak ada yang pasti mengenai hal ini. iPad mulai dijual sejak dua tahun lalu, sedangkan riset ilmiah yang meneliti dampak gadget terhadap pertumbuhan anak bisa memakan waktu tiga sampai lima tahun.
Sayangnya, sebagian besar eksperimen justru dilakukan di dunia nyata, dimana anak-anak ditempatkan sebagai kelinci percobaan, kata Glenda Revelle, associate professor ilmu pertumbuhan manusia dan keluarga di University of Arkansas.
Sebagian orang tua dengan senang hati membiarkan anak-anak bermain dengan komputer tablet, karena ada banyak aplikasi yang dianggap mendidik. Sebagian lain khawatir peranti itu membuat anak menjadi lebih pendiam dan kurang bergaul.
Saat ini semakin sering anak menonton TV dalam masa formatif (sampai 3 tahun), semakin besar kemungkinan mereka menderita gangguan dalam memusatkan perhatian (attention disorder), kata Dimitri Christakis, direktur Center for Child Health, Behavior and Development di Seattle Children’s Hospital. Walaupun ia belum pernah meneliti tentang tablet dan anak-anak, ia menduga hasilnya mungkin serupa. Bahkan pengaruhnya bisa jadi lebih signifikan. Kemampuan interaktif saat anak bermain di iPad justru menjadi titik lemahnya, ujar Christakis.
Saat sedang bermain dengan tablet itu, anak sering tidak merespons saat dipanggil. “Dia sedang berkonsentrasi,” kata Sandra Calvert dari Georgetown University. Secara psikologis, itu adalah perilaku yang sama seperti anak-anak yang asyik bermain Lego.
Tapi ada sedikit perbedaan. Ketika bermain Lego, si anak sendirilah yang memutuskan kapan ia selesai bermain. Di komputer tablet, aplikasinya-lah yang menentukan apakah game itu dimainkan dengan benar.
Pfauth dan Priest (1981) menyebutkan keuntungan dan kerugian dari digunakannya perangkat layar sentuh, yang antara lain sebagai berikut:
Keuntungan
·                     Terdapat kontrol dan interaksi langsung antara indera penglihatan dan indera peraba masukkan dan keluaran yang dihasilkan terdapat pada satu lokasi yang sama)
·                     Adanya kemampuan untuk memasukkan dan mengawasi data secara cepat
·                     Karena penggunaannya mudah, tidak diperlukan terlalu banyak pelatihan pengguna dalam mengoperasikan sistem layar sentuh
·                     Hanya pilihan yang valid dan mungkin untuk diterima yang dapat ditampilkan
·                     Mudah diterima oleh penggunanya
·                     Tidak dibutuhkannya daya ingat penggunanya
Kerugian
·                     Besarnya biaya pengembangan sistem layar sentuh sebagai teknologi yang belum lama digunakan dalam barang-barang yang diproduksi secara missal
·                     Membutuhkan tambahan waktu dalam proses pemrogramannya
·                     Kurang fleksibel untuk beberapa jenis masukkan tertentu
·                     Kesalahan pada gambar yang ditampilkan akan menimbulkan kesalahan pengoperasian
·                     Kelelahan yang dirasakan akibat mendekati layar secara berulang kali
·                     Jari tangan seringkali menutupi tampilan visual layar
·                     Diperlukannya metode-metode baru dalam pemrograman perangkat halus

BAB III
METODELOGI PENELITIAN

  1. 3.1.Cara Pengumpulan Data

Cara  yang digunakan dalam pengumpulan data yang terkait dalam proposal ini adalah penulusuran melalui internet dari berbagai sumber.


Referensi

Minggu, 04 November 2012

Negara, Warga Negara dan Hukum

A.                  Negara
a)      Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut para ahli.
a.                  George Jellinek           = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.                  G.W.F Hegel                = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.                   Logeman                     = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.                  Karl Marx                    = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
e.                  Roelof Krannenburg    = Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
f.                    Roger H. Soltau           = Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
g.                  H.J Laski                      = Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
h.                  Prof. R. Djokosoetono = Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
i.                    Prof. Mr. Soenarko     = Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
j.                    Prof. Miriam Budiarjo   =       Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
k.                   Aristoteles                   = Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Negara mempunyai dua tugas utama, yaitu :
·   Mengatur dan menertibkan gejala - gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
·   Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan bersama.
b)      Sifat - sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, Negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelamaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat Negara antara lain :
o Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
o Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
o Sikap mencakup semua, artinya semua peraturan perundang - undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
c)      Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu Negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk Negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk Negara jika hubungan suatu Negara ke dalam (dengan daerah - daerahnya) maupun ke luar (dengan Negara lain) ikatannya merupakan suatu Negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu Negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk Negara yang terpenting adalah :
§ Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada pada pusat. Ada dua macam bentuk Negara kesatuan, yaitu:
Ø    Negara kesatuan dengan system sentralisasi
Ø    Negara kesatuan dengan system desentralisasi
§ Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka.
d)      Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dkatakan sebagai suatu Negara, Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
·   Harus ada wilayahnya
·   Harus ada rakyatnya
·   Harus ada pemerintahnya
·   Harus ada tujuannya
·   Mempunyai kedaulatan
B.                  Pengertian warganegara
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
C.                  Kasus - kasus yang bersangkutan dengan warga Negara dan Negara
·   Kasus globalisasi yang berdampak pada sosial budaya di Indonesia
Kasus ini bisa dikatakan menyangkut kehidupan warga Negara dengan Negara karena belakangan ini dampak globalisasi sudah sangat terasa di kehidupan bermasyarakat. Terjadi pergeseran nilai-nilai budaya dari budaya Indonesia yang lemah lembut, dan sopan menjadi budaya luar negeri yang kasar, suka melakukan kekerasan dan suka melawan peraturan yang berlaku.
·   Kasus korupsi yang dilakukan para petinggi Negara
Kasus ini bisa dikatakan menyangkut kehidupan bermasyarakat karena korupsi yang dilakukan di Indonesia diperbuat oleh para petinggi Negara. Hal ini yang membuat para masyarakat berfikir dua kali untuk mempercayai petinggi Negara mereka. Sedangkan yang kita ketahui, suatu Negara biasanya di pimpin oleh para petinggi. Apabila para petinggi kita suka melakukan korupsi, maka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita dapat berpengaruh juga. Hal yang mungkin terjadi, para masyarakat menjadi tidak jujur dan suka melakukan korupsi kecil-kecilan yang lama kelamaan bisa menjadi kebiasaan dan berubah menjadi korupsi besar-besaran seperti yang dilakukan para petinggi Negara kita.
·   Kasus video porno artis
Kasus ini baru saja hangat dibicarakan di masyarakat Indonesia belakangan ini. Kasus ini sangat terlihat pengaruhnya di kehidupan bermasyarakat dan berbangsa kita. Beberapa saat setelah tersebarnya video porno artis di internet, banyak kasus yang timbul. Contohnya seperti pemerkosaan dibawah umur dan ramainya warung internet dengan anak-anak dibawah umur yang mengakses situs porno. Kasus ini juga bisa merusak moral bangsa Negara kita.
D.                 Pendapat para tokoh mengenai Hubungan antara Negara dan Hukum
a)      Pengertian hukum menurut pendapat para ahli.
·                     Grotius                                                :  Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
·                     Van Vanenhoven                                 :  Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
·                     Prof. Soedkno Mertokusumo              :  Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
·                     Mochtar Kusumaatmadja                   :  Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
·                     Aristoteles                                           :  Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
·                     Hugo de Grotius                                  :  Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
·                     Van Kan                                               :  Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·                     Leon Duguit                                         :  Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
·                     Immanuel Kant                                   :  Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
·                     E Utrecht                                             :  Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
·                     Eugen Ehrlich                                      :  Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
·                     Roscoe Pound                                      :  Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
·                     Hans Kelsen                                         :  Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
·                     John Austin                                          :  Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
·                     Karl Von Savigny                                 :  Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
·                     Karl Max                                             :  Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
·                     Llywellin                                              :  Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
·                     Holmes                                                :  Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
·                     Paul Scholten                                      :  Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.
·                     Thomas Hobbes                                  :  Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.
·                     M J Van ApelDorn                               :  Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
·                     Soerjono Soekamto                             :  Mempunyai berbagai arti:
1.      Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hokum
2.      Hukum dalam arti disiplin atau system ajaran tentang kenyataan
3.      Hukum dalam arti kadah atau norma
4.      Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5.      Hukum dalam arti keputusan pejabat
6.      Hukum dalam arti petugas
7.      Hukum dalam arti proses pemerintah
8.      Hukum dalam arti perilaku yang teratur
9.      Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
·                     Thomas Aquinas                                  :  Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
b)      Hubungan Negara dengan Hukum
Negara, jika di definisikan adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent(wikipedia). Jika berbicara tentang sistem atau aturan yang berlaku tentu itulah yang disebut dengan hukum, dan jika membicarakan hubungan negara dengan hukum pasti akan banyak sekali pendapat, namun yang pasti hukum di buat bertujuan untuk kepentingan dan keadilan untuk rakyat dalam negara tersebut.
Jika saja di negara tidak di berlakukan hukum, tentu orang-orang yang ada dalam sebuah negara akan melakukan semua yang dia mau tanpa aturan, dan tentu berlaku hukum rimba yang kuat menindas yang lemah. Hukum bertujuan untuk menghapuskan semua perbedaan keadilan untuk warga negaranya, dan hukum juga tidak memandang berat sebelah atau pilih kasih siapa pun yang bersalah dan memang harus dihukum ya memang harus di hukum sesuai dengan perbuatan atau kesalahan yang di lakukan oleh seseorang baik dia Presiden sekali pun jika melanggar hukum harus tetap di hukum, jika tidak mau di hukum pasti Rakyat yang akan menghukum.
Jadi intinya hubungan negara dengan hukum adalah, hukum sebagai pengawas atau pengatur supaya warga negaranya bisa melakukan sesuatu dengan sesukanya dan melanggar aturan-aturan yang merugikan orang lain.
c)      Pendapat saya mengenai hubungan Negara dan hokum
Menurut saya, Negara ialah suatu organisasi terbesar yang didalamnya mempunyai rakyat, wilayah dan kekuasaan yang di atur pemerintah. Dari pengertian tersebut dapat dlihat suatu Negara harus mempunyai hukum untuk mengatur dan mengawasi rakyat dari setiap wilayahnya agar tercipta suatu Negara yang aman, damai dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Sumber :
·                     Harwantiyoko, dan Neltje F. Katuuk, MKDU Ilmu Sosial Dasar, Gunadarma, Jakarta 1996