Minggu, 04 November 2012

Negara, Warga Negara dan Hukum

A.                  Negara
a)      Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut para ahli.
a.                  George Jellinek           = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.                  G.W.F Hegel                = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.                   Logeman                     = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.                  Karl Marx                    = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
e.                  Roelof Krannenburg    = Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
f.                    Roger H. Soltau           = Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
g.                  H.J Laski                      = Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
h.                  Prof. R. Djokosoetono = Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
i.                    Prof. Mr. Soenarko     = Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
j.                    Prof. Miriam Budiarjo   =       Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
k.                   Aristoteles                   = Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Negara mempunyai dua tugas utama, yaitu :
·   Mengatur dan menertibkan gejala - gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
·   Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan bersama.
b)      Sifat - sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, Negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelamaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat Negara antara lain :
o Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
o Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
o Sikap mencakup semua, artinya semua peraturan perundang - undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
c)      Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu Negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk Negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk Negara jika hubungan suatu Negara ke dalam (dengan daerah - daerahnya) maupun ke luar (dengan Negara lain) ikatannya merupakan suatu Negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu Negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk Negara yang terpenting adalah :
§ Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada pada pusat. Ada dua macam bentuk Negara kesatuan, yaitu:
Ø    Negara kesatuan dengan system sentralisasi
Ø    Negara kesatuan dengan system desentralisasi
§ Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka.
d)      Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dkatakan sebagai suatu Negara, Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
·   Harus ada wilayahnya
·   Harus ada rakyatnya
·   Harus ada pemerintahnya
·   Harus ada tujuannya
·   Mempunyai kedaulatan
B.                  Pengertian warganegara
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
C.                  Kasus - kasus yang bersangkutan dengan warga Negara dan Negara
·   Kasus globalisasi yang berdampak pada sosial budaya di Indonesia
Kasus ini bisa dikatakan menyangkut kehidupan warga Negara dengan Negara karena belakangan ini dampak globalisasi sudah sangat terasa di kehidupan bermasyarakat. Terjadi pergeseran nilai-nilai budaya dari budaya Indonesia yang lemah lembut, dan sopan menjadi budaya luar negeri yang kasar, suka melakukan kekerasan dan suka melawan peraturan yang berlaku.
·   Kasus korupsi yang dilakukan para petinggi Negara
Kasus ini bisa dikatakan menyangkut kehidupan bermasyarakat karena korupsi yang dilakukan di Indonesia diperbuat oleh para petinggi Negara. Hal ini yang membuat para masyarakat berfikir dua kali untuk mempercayai petinggi Negara mereka. Sedangkan yang kita ketahui, suatu Negara biasanya di pimpin oleh para petinggi. Apabila para petinggi kita suka melakukan korupsi, maka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita dapat berpengaruh juga. Hal yang mungkin terjadi, para masyarakat menjadi tidak jujur dan suka melakukan korupsi kecil-kecilan yang lama kelamaan bisa menjadi kebiasaan dan berubah menjadi korupsi besar-besaran seperti yang dilakukan para petinggi Negara kita.
·   Kasus video porno artis
Kasus ini baru saja hangat dibicarakan di masyarakat Indonesia belakangan ini. Kasus ini sangat terlihat pengaruhnya di kehidupan bermasyarakat dan berbangsa kita. Beberapa saat setelah tersebarnya video porno artis di internet, banyak kasus yang timbul. Contohnya seperti pemerkosaan dibawah umur dan ramainya warung internet dengan anak-anak dibawah umur yang mengakses situs porno. Kasus ini juga bisa merusak moral bangsa Negara kita.
D.                 Pendapat para tokoh mengenai Hubungan antara Negara dan Hukum
a)      Pengertian hukum menurut pendapat para ahli.
·                     Grotius                                                :  Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
·                     Van Vanenhoven                                 :  Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
·                     Prof. Soedkno Mertokusumo              :  Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
·                     Mochtar Kusumaatmadja                   :  Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
·                     Aristoteles                                           :  Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
·                     Hugo de Grotius                                  :  Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
·                     Van Kan                                               :  Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·                     Leon Duguit                                         :  Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
·                     Immanuel Kant                                   :  Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
·                     E Utrecht                                             :  Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
·                     Eugen Ehrlich                                      :  Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
·                     Roscoe Pound                                      :  Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
·                     Hans Kelsen                                         :  Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
·                     John Austin                                          :  Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
·                     Karl Von Savigny                                 :  Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
·                     Karl Max                                             :  Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
·                     Llywellin                                              :  Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
·                     Holmes                                                :  Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
·                     Paul Scholten                                      :  Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.
·                     Thomas Hobbes                                  :  Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.
·                     M J Van ApelDorn                               :  Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
·                     Soerjono Soekamto                             :  Mempunyai berbagai arti:
1.      Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hokum
2.      Hukum dalam arti disiplin atau system ajaran tentang kenyataan
3.      Hukum dalam arti kadah atau norma
4.      Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5.      Hukum dalam arti keputusan pejabat
6.      Hukum dalam arti petugas
7.      Hukum dalam arti proses pemerintah
8.      Hukum dalam arti perilaku yang teratur
9.      Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
·                     Thomas Aquinas                                  :  Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
b)      Hubungan Negara dengan Hukum
Negara, jika di definisikan adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent(wikipedia). Jika berbicara tentang sistem atau aturan yang berlaku tentu itulah yang disebut dengan hukum, dan jika membicarakan hubungan negara dengan hukum pasti akan banyak sekali pendapat, namun yang pasti hukum di buat bertujuan untuk kepentingan dan keadilan untuk rakyat dalam negara tersebut.
Jika saja di negara tidak di berlakukan hukum, tentu orang-orang yang ada dalam sebuah negara akan melakukan semua yang dia mau tanpa aturan, dan tentu berlaku hukum rimba yang kuat menindas yang lemah. Hukum bertujuan untuk menghapuskan semua perbedaan keadilan untuk warga negaranya, dan hukum juga tidak memandang berat sebelah atau pilih kasih siapa pun yang bersalah dan memang harus dihukum ya memang harus di hukum sesuai dengan perbuatan atau kesalahan yang di lakukan oleh seseorang baik dia Presiden sekali pun jika melanggar hukum harus tetap di hukum, jika tidak mau di hukum pasti Rakyat yang akan menghukum.
Jadi intinya hubungan negara dengan hukum adalah, hukum sebagai pengawas atau pengatur supaya warga negaranya bisa melakukan sesuatu dengan sesukanya dan melanggar aturan-aturan yang merugikan orang lain.
c)      Pendapat saya mengenai hubungan Negara dan hokum
Menurut saya, Negara ialah suatu organisasi terbesar yang didalamnya mempunyai rakyat, wilayah dan kekuasaan yang di atur pemerintah. Dari pengertian tersebut dapat dlihat suatu Negara harus mempunyai hukum untuk mengatur dan mengawasi rakyat dari setiap wilayahnya agar tercipta suatu Negara yang aman, damai dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Sumber :
·                     Harwantiyoko, dan Neltje F. Katuuk, MKDU Ilmu Sosial Dasar, Gunadarma, Jakarta 1996

Tidak ada komentar:

Posting Komentar